Menurut peraturan terbaru yang dilansir Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, semua warga negara dan penduduk di Kerajaan Arab Saudi serta warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan peziarah asing usia 12 tahun ke atas bisa mendapatkan izin untuk melakukan umrah, salat di Masjidil Haram di Mekah dan Raudhah di Masjid Nabawi di Madinah serta mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW.